Logo Kabupaten Sumbawa

Kecamatan Moyo Hilir

Kabupaten Sumbawa

Seksi  Pelayanan

Seksi Pelayanan

3 Pegawai

Deskripsi

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 

Tugas pokok Kasi Pelayanan di Kecamatan meliputi beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Pelayanan Administrasi: Mengoordinasikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta), surat keterangan pindah, dan rekomendasi perizinan.
  • Pengembangan Layanan: Menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar proses pengurusan dokumen berjalan efektif dan transparan.
  • Evaluasi & Pengaduan: Melakukan survei kepuasan masyarakat serta mengelola dan menindaklanjuti pengaduan publik di wilayah kecamatan.
  • Inovasi Publik: Mengembangkan inovasi pelayanan publik agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan layanan kecamatan.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelayanan dengan kelurahan/desa dan instansi terkait lainnya