Seksi Pelayanan
Seksi Pelayanan
Deskripsi
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Tugas pokok Kasi Pelayanan di Kecamatan meliputi beberapa fungsi utama, antara lain:
- Pelayanan Administrasi: Mengoordinasikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta), surat keterangan pindah, dan rekomendasi perizinan.
- Pengembangan Layanan: Menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar proses pengurusan dokumen berjalan efektif dan transparan.
- Evaluasi & Pengaduan: Melakukan survei kepuasan masyarakat serta mengelola dan menindaklanjuti pengaduan publik di wilayah kecamatan.
- Inovasi Publik: Mengembangkan inovasi pelayanan publik agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan layanan kecamatan.
- Koordinasi Lintas Sektor: Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelayanan dengan kelurahan/desa dan instansi terkait lainnya