Sub Bagian Program, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
Sub Bagian Program, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
Deskripsi
Sub Bagian Program, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Kecamatan adalah unsur sekretariat yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan administrasi keuangan, serta evaluasi dan pelaporan kinerja kecamatan.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi utamanya:
- Penyusunan Program dan Perencanaan: Menghimpun data dan menyiapkan bahan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) serta Rencana Strategis (Renstra) kecamatan.
- Pengelolaan Keuangan: Melaksanakan administrasi keuangan, mulai dari penyiapan dokumen penganggaran, pembukuan, verifikasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan kinerja dan pelaporan keuangan kecamatan secara berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan)