Sejarah Kecamatan Moyo Hilir tidak lepas dari silsilah leluhur Dea Karang Bawa (Manca, 1984:24). Disebutkan bahwa leluhur Dea KarangBawa bernama Syamsudin yang berasal dari Bangsa Alaidrus yang dating dari kaufah bersama istrinya yang bernama Siti Zubaidah serta anaknya yang bernama Kamaluddin. Sebelum datang ke Sumbawa atau yang dulu nya dikenal dengan sebutan pulau Nasi, keluarga ini dulu nya tinggal beberapa lama di Palembang. Kemudian baru dating ke pulau Nasi atau Pulau Sumbawa bersama seorang Kiai bersama Abdus Shomad. Pada waktu itu Raja di Sumbawa Telah memeluk agama Islam. Perahu yang mereka tumpangi berlabuh di Batu Taqir atau dikenal dengan Teluk Sumbawa. Setibanya di Sumbawa kemudian mereka melaporkan diri kepada Raja Sumbawa di Gunung Setiaa dan memohon tanah untuk tempat tinggal dan Raja Sumbawa pun memenuhi permohonannya yaitu dengan memberikan mereka tanah sebagai tempat tinggal. Keluarga Syamsudin berketurunan dan mengadakan hubungan perkawinan dengan Raja Raja di Sulawesi. Sebagian keturunannya menetap di Sumbawa (Ibukota Kabupaten Sumbawa sekarang) dan mereka menjadi keturunan Dea Karang Bawa dan sebagian pindah ke Gunung Galesa Olat Po Kecamatan Moyo Hilir sekarang) serta menjadi cikal bakal masyarakat Kecamatan Moyo Hilir. Mereka kemudian mendirikan keratoannya di daerah ini dengan bendera bersimbolkan macan. Seiring dengan perkembangan waktu, kerajaan Sumbawa merubah system pemerintahannya dimana tidak lagi mengenal system Kerajaan kecil menjadi bagian dari wilayahnya, dan diganti dengan system Kademungan dan dipimpin oleh seorang Demung. Dahulu rakyat diperintah tidak berdasarkan wilayah tempat tinggal, tetapi menurut kewajiban terhadap kerajaan, misalnya wilayah Moyo Hilir atau lebih dikenal dengan sebutan Peroso merupakan wilayah yang mengatur kebutuhan istana seperti beras, telur, menjangan atau rusa, madu, lilin serta sarung tombak yang terbuat dari kayu. Pada masa penjajahan Belanda, system pemerintah juga ikut berubah. Menurut system baru wilayah kerajaan dibagi menjadi beberapa daerah administrasi. Beberapa puluh kampung dikumpulkan menjadi beberapa daerah administrative. Beberapa puluh kampung dikumpulkan menjadi beberapa daerah administrative. Beberapa puluh kampung dikumpulkan menjadi satu lingkungan kekuasaan yang disebut on there District. Lalu On there district dipersatukan pula menjadi distrik sehingga dengan demikian terbagilah menjadi empat distrik yaitu distrik Punukika, Distrik Sumbawa Tengah, Distrik alas, Distrik Taliwang. On there district Moyo Hilir sendiri menjadi bagian dari Sumbawa Tengah, dan dalam perkembangan selanjutnya menjadi wilayah kecamatan Moyo hilir. Demikianlah perkembangan Moyo Hilir dari waktu ke waktu berubah sesuai perkembangan system pemerintahan yang berlaku di Kabupaten Sumbawa. Karena masyarakatnya yang masih memegang adata atau tradisi sehingga di kecamatan Moyo hilir terdapat sarana kebudayaan atau kesenian. Adapun sarana yang terbuat dari enam buah perkumpulan kebudayaan atau sanggar kesenian, 4 orang budayawan, serta 30 orang seniman. Berkat adanya sarana yang demikianlah sehingga adat istiadat di kecamatan Moyo hilir masih tetap terjaga.
Kecamatan Moyo Hilir merupakan salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Sumbawa yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan, pelayanan publik, Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan Moyo Hilir dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Moyo Hilir mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Moyo Hilir, Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 80 Tahun 2020, tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sumbawa