Penerbitan Surat Pengantar Perekaman KTP-el.
Penerbitan Surat Pengantar Perekaman KTP-el.
Penerbitan Surat Pengantar Perekaman KTP-el.
Syarat utama untuk mendapatkan surat pengantar perekaman KTP-el dari pihak RT/RW atau desa adalah membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk melakukan pengambilan foto, iris mata, dan sidik jari.
Rincian persyaratan dan langkahnya meliputi:
Syarat Administrasi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat (Di beberapa daerah sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018, syarat ini terkadang sudah dipangkas dan cukup membawa fotokopi KK).
Kriteria Pemohon:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah kawin/menikah.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah melakukan perekaman data biometrik sebelumnya.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Lokasi
Kantor Kecamatan Moyo Hilir
Kontak
Email
kecamatanmoyohilir09@gmail.com