Logo Kabupaten Sumbawa

Kecamatan Moyo Hilir

Kabupaten Sumbawa

Penerbitan Surat Pengantar Perekaman KTP-el.

Penerbitan Surat Pengantar Perekaman KTP-el.

Syarat utama untuk mendapatkan surat pengantar perekaman KTP-el dari pihak RT/RW atau desa adalah membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk melakukan pengambilan foto, iris mata, dan sidik jari.

Rincian persyaratan dan langkahnya meliputi:

Syarat Administrasi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat (Di beberapa daerah sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018, syarat ini terkadang sudah dipangkas dan cukup membawa fotokopi KK). 

Kriteria Pemohon:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah kawin/menikah.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah melakukan perekaman data biometrik sebelumnya.

Keunggulan Layanan

Proses Cepat

Pelayanan yang efisien dan cepat

Aman & Terpercaya

Data dijamin aman dan terlindungi

Dukungan 24/7

Siap membantu kapan saja

Akses Mudah

Dapat diakses dimana saja

Informasi Layanan

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA

Lokasi

Kantor Kecamatan Moyo Hilir

Kontak

Email

kecamatanmoyohilir09@gmail.com

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda dalam menggunakan layanan ini

Hubungi Support